PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK OLEH LEMBAGA NEGARA OMBUDSMAN RI TAHUN 2023
PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK OLEH LEMBAGA NEGARA OMBUDSMAN RI TAHUN 2023
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaran pelayanan publik , yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, dan pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk bumn dan swasta / perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan lokus Puskesmas Kebumen II dilaksanakan pada hari rabu, 20 september 2023
Elemen penilaian meliputi Dimensi input, Proses output dan pengaduan.
Dalam proses penyelenggaraan pelayanan public terdapat 14 komponen Standar Pelayanan. Standar pelayanan sendiri adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
14 Komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan public meliputi :
- dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;
- persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif;
- sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
- jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
- biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
- produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan;
- kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
- pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;
- penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;
- jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;
- jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
- jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan
- evaluasi kinerja pelaksanan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.