Pemeriksaan Umum
Pemeriksaan Umum
1. Persyaratan
- Pasien sudah mendaftar di Unit pendaftaran;
- Rekam medis sudah masuk di unit pemeriksaan Umum.
2. Mekanisme
- Petugas melakukan pemanggilan pasien;
- Petugas melakukan anamnese untuk mengetahui keluhan dan kondisi pasien lebih lanjut dan memeriksa tanda vital pasien, kemudian mencatatkannya di rekam medis. Pasien dipersilakan menuju meja dokter;
- Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan mencatatkannya di rekam medis. Bila dokter merasa pasien perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, maka dokter akan membuat surat rujukan baik internal atau eksternal dan memberikannya kepada pasien. Bila tidak, maka pasien mendapatkan resep sesuai kondisi penyakitnya.
3. Jangka Waktu
- Pemeriksaan pasien 10 menit;
- Konsultasi pasien 10 menit;
- Waktu tunggu pelayanan pasien <60 menit;
- Pelayanan Rujukan 5 menit;
4. Biaya
-
5. Produk
- Pemeriksaan Pasien Umum;
- Konsultasi.
6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Disampaikan langsung kepada petugas
Tidak Langsung ( Kotak saran, survei keluhan, sms , telepon, whatsapp dan sosial media)
SMS/WA : 0813-2232-3773
Telepon (0287) 387 2476
---- Berita Terkait ----