Alur pelayanan rujukan BPJS di Puskesmas
Alur pelayanan rujukan BPJS di Puskesmas
Alur pelayanan rujukan bagi pasien JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) wajib mengikuti sistem rujukan berjenjang yang dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat dasar ke tingkat lanjutan. Berdasarkan regulasi terbaru, rujukan didasarkan pada indikasi medis dan kompetensi fasilitas kesehatan, bukan atas permintaan pasien.
Dalam kondisi gawat darurat (mengancam nyawa atau dapat menyebabkan kecacatan, seperti serangan jantung, sesak napas akut, kecelakaan, atau penurunan kesadaran), pasien JKN bisa langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan dari FKTP. Rumah sakit wajib memberikan penanganan darurat darurat segera.
---- Berita Terkait ----
