PERTEMUAN KADER KESEHATAN LINGKUNGAN
PERTEMUAN KADER KESEHATAN LINGKUNGAN
PEMBUATAN CHLORINE DIFFUSER SEDERHANA DARI BOTOL BEKAS AIR MINUM BERSAMA KADER KESEHATAN PUSKESMAS KEBUMEN II
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi meliputi parameter fisik, biologi, dan kimia yang dapat berupa parameter wajib dan parameter tambahan. Parameter wajib merupakan parameter yang harus diperiksa secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan parameter tambahan hanya diwajibkan untuk diperiksa jika kondisi geohidrologi mengindikasikan adanya potensi pencemaran berkaitan dengan parameter tambahan (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.32 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum). Sumur gali adalah salah satu sumber air bersih yang sering digunakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Air sumur gali yang berasal dari air tanah seringkali menimbulkan permasalahan. Permasalahan yang timbul yakni sering dijumpai bahwa kualitas air tanah yang digunakan oleh masyarakat kurang memenuhi syarat bahkan di beberapa tempat tidak layak untuk dikonsumsi. Sebagai contoh air tanah yang berbau, berasa, berwarna, keruh, mengandung zat besi (Fe) dan Coliform (BPPT,2010). Air sumur gali yang berasal dari lapisan tanah relatif dekat dari permukaan tanah, oleh karena itu dengan mudah terkena kontaminasi melalui rembesan. Umumnya rembesan berasal dari tempat buangan kotoran manusia kakus/jamban dan hewan, juga dari limbah sumur itu sendiri, baik karena lantainya maupun saluran air limbahnya yang tidak kedap air. Keadaan konstruksi dan cara pengambilan air sumur pun dapat merupakan sumber kontaminasi, misalnya sumur dengan konstruksi terbuka dan pengambilan air dengan timba. Kualitas air sumur gali sangat dipengaruhi keadaan sanitasi sumur gali yang kurang baik dengan merembesnya atau masuknya kembali air kotor ke dalam sumur, akhirnya mencemari air sumur yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Alat chlorine diffuser merupakan alat desinfeksi air sederhana (portable) yang digunakan dalam proses pengolahan air. Tujuan alat tersebut adalah untuk membunuh bakteri pathogen penyebab penyakit yang penyebarannya melalui air dengan menggunakan bahan desinfektan. Pembubuhan kaporit dengan cara menggunakan chlorine diffuser memiliki kelebihan yaitu kadar kaporit yang tercampur dalam air akan terurai secara perlahan sehingga kadar kaporit di awal hingga batas penggunaan kaporit rata-rata sama, tidak menimbulkan bau yang sangat menyengat pada penggunaan awal, dapat dengan mudah diterapkan oleh masyarakat umum.
Sanitarian Puskesmas Kebumen II, Agus Ramelan, S.Tr.KL mengajak kader kesehatan wilayah kerja Puskesmas Kebumen II untuk membuat alat Chlorine Diffuser menggunakan barang sederhana yaitu botol plastik air minum bekas pakai dan pipa peralon bekas yang sudah dilubangi kemudian diisi dengan pasir dan kaporit. Kegiatan tersebut dilakukan tanggal 23 - 24 Maret 2022 di Aula UPTD Puskesmas Kebumen II dengan peserta sebanyak 120 orang kader kesehatan perwakilan tiap posyandu.
Diharapkan setelah kegiatan tersebut kader dapat mempraktikan dan menyebarkan ilmunya kepada warga sekitar yang membutuhkan.