Pelayanan Pendaftaran
Pelayanan Pendaftaran
1. Persyaratan
- Pasien baru membawa identitas seperti KTP atau SIM atau identitas lain;
- Pasien lama membawa kartu pendaftaran;
- Untuk pasien BPJS membawa kartu BPJS.
2. Mekanisme
- Pasien mengambil nomor antrian;
- Pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran;
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian;
- Pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran pada petugas;
- Pasien membayar tarif pendaftaran Rp. 15.000,- untuk pasien umum;
- Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan yang dituju.
3. Jangka Waktu
- Waktu pelayanan pendaftaran pasien baru 10 menit;
- Waktu pendataran pasien lama 5 menit;
- Penyediaan Rekam medis 5 menit.
- Surat Keterangan dokter/KIR
- Masuk Sekolah dan Ekstra kurikuler 10 menit
- Calon penganten/orang 60 menit
- Calon Jemaah haji/umroh 20 menit
- Pendidikan/Pelatihan Pegawai Negeri Sipil 10 menit
- Melamar pekerjaan 10 menit
- Pencalonan Calon Kepala Desa/Lurah/ Panitia Pemungutan Suara 10 menit
- Legalisasi 5 menit
4. Biaya
- Tarif pendaftaran Rp. 15.000,-
- Surat Keterangan dokter/KIR
- Masuk Sekolah Rp. 5.000,-
- Anak Sekolah kegiatan Ekstra kurikuler Rp. 5.000
- Calon penganten/orang Rp. 15.000,-
- Calon Jemaah haji/umroh Rp. 25.000,-
- Pendidikan/Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Rp.5.000,-
- Melamar pekerjaan Rp. 5.000,-
- Pencalonan Calon Kepala Desa/kelurahan Rp.5.000,-
- Biaya legalisasi/lembar Rp. 1.000,-
5. Produk
- Pendaftaran;
- Konsultasi;
- Informasi.
6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Disampaikan langsung kepada petugas
- Tidak Langsung ( Kotak saran, survei keluhan, sms , telepon, whatsapp dan sosial media)
- SMS/WA : 0813-2232-3773
- Telepon (0287) 387 2476
---- Berita Terkait ----